"Jadi nanti kita tabayyun dengan MUI. karena sebenarnya yang ditanyakan itu PBB P2, perkotaan sama perdesaan, itu didaerah. di kami hanya PBB yang terkait kelautan, pertambangan, kehutanan, sama perikanan," kata dia.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terbaru yang terkait soal sistem pajak berkeadilan. Fatwa itu salah satunya meminta pemerintah untuk mengevaluasi aturan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Fatwa tersebut diterbitkan sebagai respons atas masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil. Dengan demikian, mereka menilai itu menimbulkan keresahan masyarakat.
"Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip Senin (24/11/2025).
Ni'am, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa kenaikan PBB yang kerap dilakukan pemerintah merupakan tindakan yang tidak ada, dan membuat masalah sosial muncul.
Dia menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tutur dia.
(ain)




























