Logo Bloomberg Technoz

Diskon Tiket Pesawat Nataru Diberlakukan Hari Ini: Potongan 14%

Redaksi
22 October 2025 07:30

Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)
Suasana penumpang pesawat terbang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (19/6/2025). (Dok. Bandara I Gusti Ngurah Rai)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah mulai berlakukan menurunkan tarif tiket pesawat sebesar 13%-14% pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penguatan langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, dengan fokus pada peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Penurunan harga tiket ini berlaku untuk tiket domestik kelas ekonomi periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan periode pembelian 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. 


”Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau. Kami ingin memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati layanan transportasi udara, khususnya pada masa Natal 2025 dan tahun baru 2026,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi di Jakarta, dikutip dari siaran pers Kemenhub.

Penurunan tarif tiket pesawat ini merupakan hasil dari penyesuaian sejumlah komponen biaya antara lain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 6 persen, fuel surcharge (FS) pesawat jet sebesar 2 persen, FS Propeller sebesar 20 persen, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara sebesar 50 persen, Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara sebesar 50 persen, penurunan harga avtur pada 37 bandara, juga layanan advance serta extend dan operating hours yang lebih panjang.