DPR Bentuk Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
Dovana Hasiana
02 October 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan susunan keanggotaan tim Panitia Khusus (pansus) Penyelesaian Konflik Agraria pada hari ini, Kamis, 2 Oktober 2025. Pansus yang terdiri dari 30 anggota DPR dari berbagai fraksi itu disahkan di sela-sela Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
Perinciannya, pansus itu terdiri dari enam anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); lima anggota DPR fraksi Partai Golkar; empat anggota DPR fraksi Partai Gerindra; empat anggota DPR fraksi Partai Nasdem; empat anggota DPR fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); tiga anggota DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera; dua anggota DPR fraksi Partai Amanat Nasional; dan dua anggota DPR fraksi Partai Demokrat.
"Terhadap tim pansus penyelesaian konflik agraria dan susunan keanggotaannya apakah dapat disetujui? Setuju," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
Dasco mengatakan, pembentukan Pansus dilakukan pada 1 Oktober 2025 oleh pimpinan legislatif dan fraksi-fraksi melalui rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah DPR RI.
Sekadar catatan, pembentukan pansus menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat yang dilakukan antara DPR dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Kala itu, KPA meminta legislatif untuk membentuk pansus untuk memantau perkembangan pelaksanaan reforma agraria.





























