DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian Turun Status jadi Badan
Dovana Hasiana
02 October 2025 13:04

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang revisi keempat Undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pengesahan beleid baru ini berlangsung di Rapat Paripurna ke-6 DPR Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Kamis (2/10/2025).
Secara keseluruhan, terdapat 84 pasal yang diubah dalam Undang-Undang ini dengan 13 pokok-pokok pikiran. Salah satunya, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru yaitu Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN -- tak lagi kementerian.
Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini mengatakan, telah menerima surat presiden yang memerintahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini untuk membahas RUU BUMN bersama DPR. Dia mengatakan, proses pembahasan sudah dimulai dengan rapat konsultasi rapat pengganti Bamus DPR pada 22 September lalu.
Setelah itu, kata dia, Komisi VI menggelar rapat terbuka secara maraton untuk melibatkan publik dan pakar yang berasal dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, Universitas Jenderal Soedirman, Universitas Udayana, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Jember, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, dan Universitas Lampung.































