DPR Setujui Usulan Prabowo Jual KRI Ki Hajar Dewantara
Dovana Hasiana
08 September 2026 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks Kapal Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara-364.
Persetujuan ini diputuskan di sela Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada hari ini, Selasa (08/09/2026).
“Apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang-barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364 dapat disetujui? [setuju],” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (08/09/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengatakan pimpinan telah terlebih dahulu menerima surat dari Prabowo. Surat itu diterima pimpinan DPR pada 22 Juli 2026. Lalu, surat itu diteruskan oleh pimpinan DPR kepada Komisi I DPR pada 21 Agustus 2026.
“Jadi mohon izin kalau ada yang bilang kami lambat menjalankan, kami baru menerima penugasan tanggal 21, tanggal 27 sudah kami jalankan,” ujar Utut.































