Sidang Paripurna: Ketok Palu, DPR RI Setuju UU PPSK Direvisi
Pramesti Regita Cindy
02 October 2025 14:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk melakukan pembahasan atas revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Persetujuan ini diperoleh dalam penutupan Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada hari ini, Kamis (2/10/2025).
Salah satu poin yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah pendapat fraksi-fraksi atas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan UU PPSK usul Inisiatif Komisi XI DPR RI. Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Untuk keperluan tersebut, Sekretariat Jenderal DPR RI telah memberikan daftar nama juru bicara masing-masing fraksi yang akan menyampaikan pandangan fraksinya secara bergiliran. Namun, akhirnya pandangan fraksi tidak dibacakan secara lugas dalam Sidang Paripurna.
Baik pimpinan maupun anggota sidang, akhirnya sepakat bahwa pendapat fraksi hanya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan.






























