Logo Bloomberg Technoz

Komite Kadin Yusrizki jadi Tersangka Kasus Korupsi Bakti Kominfo

Yunia Rusmalina
15 June 2023 17:42

Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi menara BTS 4G. (Dok Humas Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Status tersangka disematkan usai penyidik Jaksa Agung Muda Pindana Khusus (Jampidsus) menuntaskan pemeriksaannya sebagai saksi.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif penyidik menemukan alat bukti yang cukup sehingga statusnya kita naikkan sebagai tersangka," ujar JAMPidsus Febrie Ardiansyah dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Untuk mempercepat proses penyidikan, menurut dia, kejaksaan langsung menahan Yusrizki ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Menurut Febrie, Yusrizki sebagai Direktur Utama PT BUP ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5. Dalam proyek tersebut, dia diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dalam penyediaan perangkat.

"Oleh yang bersangkutan [Yusrizki] bersama-sama dengan tersangka lain, yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," kata Febrie.