Logo Bloomberg Technoz

Airlangga: AS Bebas TKDN untuk Produk ICT, Data Center, Kesehatan

Mis Fransiska Dewi
24 July 2025 17:42

Poin Kesepakatan Tarif AS & RI: Hapus 99% Tarif hingga Bebas TKDN (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Poin Kesepakatan Tarif AS & RI: Hapus 99% Tarif hingga Bebas TKDN (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kontroversi muncul dari isi kesepakatan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) karena beberapa klausulnya dianggap sangat merugikan Tanah Air. Salah satu klausul tersebut berbunyi bahwa Indonesia membebaskan perusahaan-perusahaan AS dan barang-barang asalnya dari persyaratan konten lokal.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kebijakan pembebasan syarat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk produk asal AS yang menyasar pada sektor tertentu, seperti telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, pusat data, dan alat kesehatan. 

Penjelasan itu disampaikan Airlangga ihwal rilis pernyataan bersama atau joint statement Perjanjian Perdagangan Timbal Balik yang telah dirilis Gedung Putih.

“Ini terbatas pada produk telecommunication, information dan communication, data center, alat kesehatan. Dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025). 

“Dan juga terkait dengan pengakuan terhadap sertifikasi daripada otoritas pengobatan atau kesehatan atau FDA [Food and Drug Administration],” tambahnya. FDA sendiri merupakan Badan Pengawas Makanan dan Obat- obatan di AS.