Logo Bloomberg Technoz

Dalam kaitan itu, Airlangga menuturkan hal tersebut sudah pernah dilakukan saat Indonesia mengalami pandemi Covid-19. RI bisa mengimpor vaksin yang dikeluarkan oleh negara lain seperti vaksin AstraZeneca hingga Pfizer.

“Berbasis kepada FDA masing-masing yang langsung dengan protokol WHO, BPOM bisa menerima dan didistribusikan kepada masyarakat,” ujarnya. 

Sementara itu, Indonesia memiliki sejumlah aturan TKDN sebagai salah satu amanat dari Undang-undang Nomor 3/1014 tentang Perindustrian.

Beleid tersebut mengatur soal persentase komponen lokal (bahan baku, tenaga kerja, proses produksi) yang digunakan dalam pembuatan suatu produk atau jasa yang berasal dari luar negeri, guna mendorong pertumbuhan industri dalam negeri, termasuk mengurangi ketergantungan dari barang impor.

Beberapa sektor industri yang terkena TKDN meliputi industri alat kesehatan, alat mesin pertanian, alat ketenagalistrikan, industri peralatan minyak dan gas (migas), hingga peralatan telekomunikasi.

Dalam kesempatan berbeda, Chief Economist Permata Bank Josua Pardede meminta pemerintah untuk segera menyiapkan kebijakan korektif berupa subsidi atau insentif bagi produsen lokal guna menekan dampak negatif dari hasil kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS. 

Hal ini menyusul adanya kesepakatan kerangka kerja kebijakan tarif dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade. Dampak negatif terutama terkait potensi masuknya produk dan layanan asal AS secara masif, serta pelonggaran syarat TKDN yang berpotensi mengganggu industri manufaktur nasional.

"Secara garis besar, kesepakatan RI-AS ini mencerminkan adanya tekanan geopolitik dan kepentingan dagang besar yang belum sepenuhnya diimbangi oleh kesiapan instrumen kebijakan domestik kita," ungkap Josua, mengutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (24/7/2025).

"Dari sisi kepentingan nasional jangka panjang, Indonesia berpotensi dirugikan dalam dua aspek utama, yakni kedaulatan digital dan transformasi industri nasional, terutama jika tak segera diimbangi kebijakan korektif yang progresif," sambungnya.

Lebih lanjut, salah satu kekhawatiran utama yang disampaikan olehnya adalah jika pemerintah melonggarkan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor strategis seperti teknologi informasi, infrastruktur digital, atau layanan over the top (OTT), yang mana menurutnya hal tersebut bisa memukul misi industrialisasi digital dalam negeri.

Pasalnya TKDN, ungkap Josua selama ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat ekosistem manufaktur teknologi lokal sekaligus mendorong transfer teknologi. "Dalam konteks ini, AS tentu diuntungkan karena produk dan layanannya bisa masuk dengan hambatan yang lebih rendah, sementara Indonesia kehilangan leverage untuk memperkuat daya saing industri dalam negeri," jelasnya.

Dalam rilis Gedung Putih melalui laman resminya kemarin, Indonesia akan menghilangkan hambatan non-tarif untuk ekspor industri AS. 

Selain itu, pembebasan hambatan non-tarif juga berlaku untuk produk-produk pertanian dari Negeri Paman Sam. 

“Indonesia akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia,” tulis Gedung Putih. 

Berikut daftar hambatan non-tarif yang bakal dihapus Indonesia untuk produk-produk AS: 

Hambatan Non-Tarif Industri AS

1. Membebaskan perusahaan dan produk-produk asal AS dari persyaratan konten lokal atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

2. Menerima produk kendaraan yang dibuat sesuai dengan standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor Federal AS.

3. Menerima sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) serta otorisasi pemasaran untuk alat kesehatan dan farmasi.

4. Membebaskan ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur AS lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan.

5. Menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan untuk barang-barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.

6. Menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi pra-pengiriman untuk impor produk AS.

7. Mengadopsi dan menerapkan praktik regulasi yang baik.

8. Menempuh upaya-upaya untuk menyelesaikan berbagai masalah kekayaan intelektual yang telah lama diidentifikasi dalam Laporan Khusus 301 Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR).

9. Menangani kekhawatiran AS yang ditimbulkan oleh prosedur penilaian kesesuaian Indonesia. 

(lav)

No more pages