Logo Bloomberg Technoz

Namun, DJP mengatakan terdapat dua aspek yang harus dipastikan sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui Coretax. 

Pertama, sudah bisa login dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Pastikan sudah bisa login di Coretax akun wajib pajak badan.

Kedua, sudah bisa login dengan NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab atau person in charge (PIC) wajib pajak badan. Selanjutnya, buat kode otorisasi DJP (KODJP) untuk menandatangani SPT dan sudah memastikan validasi kode otorisasi DJP.

"Pastikan akun WP Badan dan PIC sudah aktif, serta KODJP telah dibuat dan divalidasi," imbau DJP.

(lav)

No more pages