Ditjen Pajak akan Pungut PPN Jasa Jalan Tol, Aturan Rampung 2028
Redaksi
22 April 2026 10:57

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) berencana memperluas basis pajak dengan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol. Beleid rencananya dirampungkan pada 2028.
Dalam laporan rencana strategis yang tercantum dalam dokumen Laporan Kinerja Dirjen Pajak 2025 bertajuk 'Clarity in Transition: Hadapi Transisi, Kinerja Teruji' terungkap Dirjen Pajak merancang kerangka regulasi secara sistematis untuk mendukung pencapaian visi dan misi Rencana Strategis Ditjen Pajak periode 2025-2029.
Salah satunya adalah menyiapkan rancangan peraturan menteri keuangan (RPMK) tentang memperluas basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencananya diselesaikan pada 2028," demikian tercantum dalam laporan Ditjen Pajak, dikutip Rabu (22/4/2026).
Selain itu, Ditjen Pajak juga menyiapkan pemberian landasan hukum atau RPMK terkait penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Aturan tentang pemungutan pajak ini rencananya diselesaikan pada 2025.































