Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri
Azura Yumna Ramadani Purnama
08 June 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Hal ini diajukan agar Iwan Kurniawan tetap berada di Indonesia selama proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah ke Sritex berlangsung. Dalam kasus ini, Korps Adhyaksa sudah menetapkan tiga orang tersangka termasuk kakak Iwan Kurniawan yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
"Iya, benar terhadap IKL telah dilakukan pencegahan ke luar negeri," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dikutip, Ahad (08/06/2025).
Sebelumnya, Iwan Kurniawan sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pekan lalu. Akan tetapi, penyidik belum menetapkan Iwan Kurniawan sebagai tersangka atau melakukan penahanan.
Menurut Harli, penyidik mendalami keterangan Iwan Kurniawan tentang sejumlah aspek terkait proses pengajuan kredit di PT Sritex. Penyidik juga melontarkan sejumlah pertanyaan yang berisi tentang pengelolaan dana pinjaman kredit; pengajuan dan penyaluran kredit; hingga pihak-pihak mana saja yang berhak memberikan penilaian pengajuan kredit di Sritex.