Alasan Jaksa Periksa Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2025 12:26

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah ke perusahaan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, Iwan Kurniawan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut Sritex, dan Wakil Dirut periode 2014-2023. Menurut Harli, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait peran dari tiga nama yang telah menjadi tersangka; salah satunya kakak Iwan Kurniawan yang menjabat Komisaris PT Sritex Iwan Setiawan Kurniawan.
“Nah itu semua akan digali oleh penyidik karena tentu kita tahu bahwa peran yang bersangkutan kan sangat penting selaku Wakil Direktur Utama dan sekarang Direktur Utama saya kira sangat penting untuk digali terkait dengan bagaimana pengetahuannya terkait dengan keberadaan perusahaan ini,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (04/06/2025).
Menurut dia, Iwan Kurniawan juga ditanyakan soal proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh Sritex pada sejumlah bank, termasuk bank pelat merah. Termasuk, apakah Iwan Kurniawan juga turut menandatangani proses pengajuan kredit tersebut; serta pihak mana saja yang berwenang di tubuh Sritex yang bisa mengajukan kredit.
Harli mengklaim, belum dapat informasi apakah Iwan Kurniawan turut terlibat dalam perkara korupsi PT Sritex. “Tentu nanti akan dikaji didalami bagaimana peran yang bersangkutan itu terhadap ketaatannya akan prosedur dan mekanisme pengajuan kredit dan pengetahuan yang bersangkutan terhadap pengelolaan perusahaan itu sendiri,” kata dia.






























