Logo Bloomberg Technoz

Kata Jaksa Soal Potensi Dirut Sritex jadi Tersangka Korupsi

Azura Yumna Ramadani Purnama
04 June 2025 12:55

Iwan Kurniawan Lukminto (Dok. Instagram @ik.lukminto)
Iwan Kurniawan Lukminto (Dok. Instagram @ik.lukminto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit sejumlah bank pelat merah ke perusahaan tekstil tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan, lembaganya belum dapat memastikan apakah Iwan Kurniawan terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran kredit dari Bank BJB dan Bank DKI Jakarta yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp692 miliar. Angka kerugian ini masih bisa bertambah karena ada nilai kredit mencapai Rp2,8 triliun dari Bank Jateng dan sejumlah Himbara yang pengusutannya masih berlangsung.

“Nah kan kita tahu, kalau tidak salah di perusahaan itu ada beberapa jabatan, beberapa orang beberapa pihak yang harus setuju terhadap proses pengajuan kredit yang diajukan ke Bank Pemerintah dan Bank Daerah itu. Oleh karenanya, di situlah peran penyidik melihat itu, mendalami itu,” kata Harli kepada awak media, dikutip Rabu (4/6/2025).


Menurut dia, penyidik mendalami sejumlah aspek terkait proses pengajuan kredit di PT Sritex. Penyidik juga baru saja menyelesaikan pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan yang juga berisi tentang pengelolaan dana pinjaman kredit; pengajuan dan penyaluran kredit; hingga pihak-pihak mana saja yang berhak memberikan penilaian pengajuan kredit di Sritex.

Harli mengatakan, sejumlah informasi dan bukti tersebut bisa menjadi tolak ukur sejauh mana Iwan Kurniawan dianggap terlibat dan berpotensi menjadi tersangka berikutnya dalam kasus tersebut.