Logo Bloomberg Technoz

Pada era Fuad Bawazier sebagai Dirjen Pajak tahun 1993–1998, sepuluh UU berhasil disahkan. Perinciannya, pada 1994, ada lima UU yang disahkan yaitu UU PPh, PPN dan PPnBM, KUP, PBB, dan Bea Meterai. 

Selanjutnya, masih di era Fuad,  pada 1997, ada lima UU lagi yang disahkan, yaitu UU Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan UU Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Perbaikan aturan pajak juga terus disempurnakan di bawah kepemimpinan Abdullah Anshari Ritonga atau periode 1998-2000 dan Machfud Sidik atau periode 2000-2001 dengan melakukan perubahan kembali UU KUP, PPh, dan PPN & PPnBM. Di masa ini mulai lahir inisiatif modernisasi administrasi perpajakan dengan ditandai pembentukan tim modernisasi administrasi perpajakan.

Reformasi perpajakan memasuki era yang disebut Reformasi Perpajakan jilid I yang berlangsung dari 2002—2008. Reformasi ini menitikberatkan pada peningkatan pelayanan dengan fokus pada modernisasi administrasi pajak, reformasi peraturan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Reformasi jilid II berlangsung dari 2009-2014 dan berfokus pada perbaikan teknologi informasi, sistem pengendalian internal, dan manajemen SDM. Tujuan dari reformasi jilid II adalah menurunkan biaya kepatuhan pajak dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, pada masa Ken Dwijugiasteady atau periode 2016-2017, adalah tahun pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Program pengampunan pajak pada saat itu bertujuan untuk terus mendorong reformasi pajak menuju sistem pajak yang lebih adil dan basis data pajak yang lebih luas.

Pada periode tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat pengungkapan harga hingga Rp4.884,2 triliun dari 973.426 peserta tax amnesty. Total penerimaan pajak yang berhasil diperoleh sebesar Rp135,3 triliun. 

Setelah masa Pengampunan Pajak, mulai bergulir Reformasi Perpajakan jilid III pada 2017-2024. Dalam periode ini, reformasi yang dimaksud berlandaskan perbaikan lima pilar reformasi yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta regulasi.

Daftar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dari Masa ke Masa:

  1. Abdul Mukti 1945-1956 (Kepala Djawatan Padjak)
  2. Soerjono Sastrokoesoemo 1956-1961 (Kepala Djawatan Pajak)
  3. Santoso Brotodihardjo 1961-1963 (Kepala Djawatan Pajak)
  4. Soeyoedno Brotodihardjo 1963-1970
  5. Sutadi Sukarya 1970-1981
  6. Salamun A.T. 1981-1988
  7. Mar'ie Muhammad 1988-1993
  8. Fuad Bawazier 1993-1998
  9. Abdullah Anshari Ritonga 1998- 2000
  10. Machfud Sidik 2000-2001
  11. Hadi Poernomo 2001-2006
  12. Darmin Nasution April 2006-2009
  13. Mochammad Tjiptardjo 2009-2011
  14. Ahmad Fuad Rahmany 2011-2014
  15. Sigit Priadi Pramudito 2015
  16. Ken Dwijugiasteadi 2016-2017
  17. Robert Pakpahan 2017-2019
  18. Suryo Utomo 2019-sekarang

(dov/wep)

No more pages