Logo Bloomberg Technoz

Dirjen Pajak Bakal Diganti, Ini Daftar Pejabat dari Masa ke Masa

Dovana Hasiana
22 May 2025 19:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kabar pergantian Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan mencuat belakangan, terutama usai Bimo Wijayanto menghadap Presiden Prabowo Subianto ke istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Bimo Wijayanto sendiri memang santer dibicarakan menjadi calon yang bakal mengisi pucuk kepemimpinan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu menggantikan Suryo Utomo yang sudah menjabat sejak 2019.

Menyitir situs resmi Dirjen Pajak, deretan direktur jenderal memang sudah memberikan warisan berupa reformasi pajak. Misalnya, pada masa kepemimpinan Salamun A.T. pada 1981-1988, pemerintah melakukan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan lima paket undang-undang perpajakan, yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Meterai.

Sejak 1984, Indonesia meninggalkan sistem perpajakan warisan penjajah kolonial Belanda dan memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yang semula penilaian oleh petugas institusi (official assessment) diubah menjadi penilaian mandiri oleh wajib pajak (self assessment).

Reformasi regulasi pajak dilanjutkan di era Mar'ie Muhammad atau pada 1988–1993, dengan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.