Alasan Komdigi Ikut Mengatur Kebijakan COD Belanja Online
Pramesti Regita Cindy
19 May 2025 10:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kebijakan Cash on Delivery (COD) diketahui turut masuk dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pembahasan terkait metode pembayaran tersebut, tertuang dalam Pasal 24 yang menjelaskan bahwa penyelenggara pos bertanggung jawab atas pelaksanaan pengiriman kiriman pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.
"Selain pengiriman barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos dalam proses PMSE dapat melaksanakan kegiatan: a. fasilitasi pembayaran di tempat; dan/atau, b. fasilitasi lain," jelas isi Pasal 24 ayat (2) tersebut, dikutip Senin (19/5/2025).
COD sendiri merupakan metode pembayaran di mana pembeli membayar pesanan langsung kepada kurir ketika pesanan telah tiba di alamat tujuan. Artinya, pembayaran dilakukan secara tunai ketika barang diterima.
Sementara untuk fasilitas lain yakni sistem pembayaran yang transaksinya dilakukan secara daring dengan menggunakan perangkat dan prosedur elektronik