Adapun untuk "Kegiatan fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama antara Penyelenggara Pos dengan PPMSE (penyelenggara pos dengan pedagang)," bunyi Pasal 24 ayat (3).
Sebelumnya, melalui Permenkomdigi No. 8/2025 ini, pemerintah juga turut mengatur kebijakan gratis ongkos kirim (ongkir) menjadi maksimal tiga hari dalam satu bulan.
Meski demikian, Direktur Pos dan Penyiaran Ditjen Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Gunawan Hutagalung menerangkan pembatasan gratis ongkir maksimal tiga hari sebulan tersebut berlaku untuk produk di bawah harga pokok penjualan (HPP).
"Standarnya tiga hari, tapi bisa dievaluasi," Kata Gunawan disela-sela acara sosialisasi peraturan tersebut, Jumat (16/5/2025).
Detail aturannya sebagaimana tertulis dalam Pasal 45 Permenkomdigi No. 8/2025:
(1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.
(2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
(3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
(4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
(5) Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyelenggara Pos wajib memberikan data yang dibutuhkan oleh Direktur Jenderal dalam hal dilakukan evaluasi pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat.
(6) dikoordinasikan dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
(8) Direktur Jenderal dapat mengambil kebijakan yang diperlukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat terkait pelaksanaan potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah berkoordinasi dengan instansi atau lembaga negara yang bertanggung jawab untuk mengawasi persaingan usaha.
(prc/wep)






























