Logo Bloomberg Technoz

Komdigi Ancam Denda Miliaran Platform Digital, X & TikTok Kena?

Redaksi
15 September 2026 10:12

Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg
Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi merumuskan denda sebesar 6% pendapatan global bagi pengelola platform digital pelanggar regulasi PP TUNAS, terkait pelindungan anak.

Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang dirumuskan mencapai 6% dari pendapatan global. Sementara itu, denda bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat dalam negeri akan disesuaikan dengan skala usaha.

Menkomdigi menyebut, untuk usaha mikro, denda maksimal sebesar Rp1 miliar, usaha kecil Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp10 miliar.

“Platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6% dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya di Jakarta, dikutip Selasa (15/9/2026).


Dia menuturkan, mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan PP TUNAS.

Menurut Meutya, rumusan denda telah melalui konsultasi publik dan sosialisasi bersama PSE privat. Kemkomdigi juga telah menyampaikan rumusan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait.