Logo Bloomberg Technoz

Rekening Diblokir PPATK, Ini Langkah Pengajuan Buka Kembali

Pramesti Regita Cindy
19 May 2025 09:20

Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)
Ilustrasi Saldo Rekening (Envato)

Bloomberg, Warganet di media sosial X pada Minggu, (18/5/2025) mengeluhkan rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan apapun dan mempertanyakan alasannya karena menggangu aktivitas transaksi. 

Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan kebijakan tersebut diambil atas dasar Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan berdasarkan data perbankan yang diterima pihaknya. 

Pasalnya, sepanjang 2024 pihaknya menemukan 28.000 rekening pasif atau dormant yang teridentifikasi sebagai hasil dari praktik jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online, menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lain.


"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya, dikutip Senin (19/5/2025).

Lantas bagaimana jika rekening nasabah tersebut terblokir oleh bank dan ingin mengembalikannya kembali?