Logo Bloomberg Technoz

Tools for Humanity menyatakan bahwa mereka menyadari setiap teknologi baru kerap disambut dengan kekhawatiran.  TFH membandingkan penerimaan awal terhadap World dengan bagaimana masyarakat dahulu merespons kehadiran ponsel, mobil, dan komputer yang semula diragukan, namun kini terbukti membawa manfaat besar.

Klaim selanjutnya dari Tools for Humanity bahwa mereka telah mengambil pendekatan hati-hati dalam memperkenalkan teknologi ini di Indonesia. Tools for Humanity mengadakan diskusi berkelanjutan dengan pemerintah, mematuhi regulasi yang berlaku, dan aktif mengedukasi publik lewat konferensi pers, acara publik, dan kampanye informasi sebelum layanan resmi diluncurkan.

Ilustrasi WorldID. (Dok: Bloomberg)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komdigi bakal meminta keterangan PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara terkait layanan Worldcoin dan WorldID, proyek milik Sam Altman, tokoh dibalik startup OpenAI.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Apa itu scan bola mata Orb dari WorldID?

Keputusan Komdigi erat kaitannya dengan aktivitas mencurigakan pada proyek World usai mendapatkan laporan dari publik. WorldCoin dan WorldID merupakan inisiasi Sam Altman, selaku co-founder Tools for Humanity, pada tahun 2023 dengan tujuan mengidentifikasi manusia secara digital hingga dapat dibedakan dengan bot.

World App melakukan scan mata atau biometric melalui alat bernama Orb, sehingga diklaim dapat membuat kredensial digital dan diberi imbalan token Worldcoin. Kasus di Indonesia bahkan dikabarkan mampu menarik sejumlah warga karena World memberikan imbalan ratusan ribu rupiah.

Dua perusahaan yang bakal dipanggil Komdigi tersebut sebelumnya diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahkan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Padahal ini menjadi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 

Komdigi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Nomor 10 Tahun 2021.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ucap Alex.

Komdigi meminta publik waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jangan ragu untuk “segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alex.

(wep)

No more pages