Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tools for Humanity (TFH)—perusahaan di balik protokol World—angkat bicara mengenai pembekuan sementara izin Worldcoin dan WorldID oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menurut Tools for Humanity, sistem World dirancang untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan tanpa menyimpan data pribadi pengguna.

"Kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terlebih ketika misinformasi dan disinformasi, termasuk pencurian identitas dan deep fake, merajalela," terang Tools for Humanity dalam keterangan resminya Senin (5/5/2025).

"Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi siapa pun, dan sebaliknya, kami menyerahkan kendali penuh atas informasi tersebut kepada sang pengguna. Informasi ini tidak dapat diakses oleh World maupun pihak kontributor seperti Tools for Humanity." 

Tools for Humanity dalam keterangan resminya menyatakan, telah menghentikan secara sukarela layanan verifikasi baik Worldcoin dan World ID di Indonesia. Langkah ini diambil sembari menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai persyaratan izin dan lisensi yang relevan dari otoritas terkait dalam hal ini Kementerian  Komdigi. 

"Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait," terang mereka. Tools for Humanity juga menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti segala kekurangan atau potensi kesalahpahaman terkait aspek perizinan.

Tools for Humanity menyatakan bahwa mereka menyadari setiap teknologi baru kerap disambut dengan kekhawatiran.  TFH membandingkan penerimaan awal terhadap World dengan bagaimana masyarakat dahulu merespons kehadiran ponsel, mobil, dan komputer yang semula diragukan, namun kini terbukti membawa manfaat besar.

Klaim selanjutnya dari Tools for Humanity bahwa mereka telah mengambil pendekatan hati-hati dalam memperkenalkan teknologi ini di Indonesia. Tools for Humanity mengadakan diskusi berkelanjutan dengan pemerintah, mematuhi regulasi yang berlaku, dan aktif mengedukasi publik lewat konferensi pers, acara publik, dan kampanye informasi sebelum layanan resmi diluncurkan.

Ilustrasi WorldID. (Dok: Bloomberg)

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Komdigi bakal meminta keterangan PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara terkait layanan Worldcoin dan WorldID, proyek milik Sam Altman, tokoh dibalik startup OpenAI.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” jelas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.

Apa itu scan bola mata Orb dari WorldID?

Keputusan Komdigi erat kaitannya dengan aktivitas mencurigakan pada proyek World usai mendapatkan laporan dari publik. WorldCoin dan WorldID merupakan inisiasi Sam Altman, selaku co-founder Tools for Humanity, pada tahun 2023 dengan tujuan mengidentifikasi manusia secara digital hingga dapat dibedakan dengan bot.

World App melakukan scan mata atau biometric melalui alat bernama Orb, sehingga diklaim dapat membuat kredensial digital dan diberi imbalan token Worldcoin. Kasus di Indonesia bahkan dikabarkan mampu menarik sejumlah warga karena World memberikan imbalan ratusan ribu rupiah.

Dua perusahaan yang bakal dipanggil Komdigi tersebut sebelumnya diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bahkan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Padahal ini menjadi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. 

Komdigi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Nomor 10 Tahun 2021.

"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius," ucap Alex.

Komdigi meminta publik waspada terhadap layanan digital yang tidak sah. Jangan ragu untuk “segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” tutup Alex.

(wep)

No more pages