Logo Bloomberg Technoz

Proyek Worldcoin-WorldID Sam Altman Rilis di AS, Dibekukan di RI

Redaksi
05 May 2025 11:09

Bentuk Orb atau Bola dengan tugas scan retina mata manusia di layanan WorldID. (Dok: Worldcoin/Tools for Humanity)
Bentuk Orb atau Bola dengan tugas scan retina mata manusia di layanan WorldID. (Dok: Worldcoin/Tools for Humanity)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Efek dari aktivitas scan bola mata, layanan Worldcoin dan WorldID dibekukan sementara di Indonesia, sementara di negara Amerika Serikat (AS) proyek ini baru saja resmi meluncur. 

Penyelenggara aktivitas Worldcoin dan WorldID di Indonesia, kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Padahal setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik, sesuai yang diatur pada PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Nomor 10 Tahun 2021.


Alex menambahkan bahwa aktivitas yang dilakukan Worldcoin dan WorldID patut diduga melanggar ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik. Komdigi segera memanggil pengampu Worldcoin dan WorldID di Indonesia, yaitu PT. Terang Bulan Abadi dan  PT. Sandina Abadi Nusantara.

“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tutur Alex.

Rilis resmi WorldID dengan alat scan bola mata Orb di Amerika oleh CEO Alex Blania dan Sam Altman. (Dok: World)