Logo Bloomberg Technoz

Negosiasi Tarif: AS Keluhkan Restitusi Pajak RI Lambat, Rumit

Dovana Hasiana
22 April 2025 13:00

Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)
Warga melakukan pelaporan SPT Pajak Penghasilan di Pojok Pajak di Treasury Office Tower, Jakarta, Selasa (18/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) mengatakan bahwa para pemangku kepentingan khawatir terhadap proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak atas impor yang dinilai lambat di Indonesia. 

Hal itu termaktub dalam dokumen resmi 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers of the President of the United States on the Trade Agreement Program oleh United States Trade Representative (USTR). 

Melalui dokumen tersebut, proses klaim pengembalian kelebihan atau restitusi pajak penghasilan yang telah dibayarkan di muka pada saat impor dapat memakan waktu bertahun-tahun dan membutuhkan upaya besar.

"Para pemangku kepentingan telah mengemukakan kekhawatiran bahwa proses klaim pengembalian kelebihan pajak penghasilan prabayar pada saat impor dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun dan upaya besar," sebagaimana termaktub dalam dokumen tersebut, dikutip Selasa (22/4/2025).

Dalam sebuah kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan restitusi pajak menjadi salah satu potensi keluhan yang muncul dari USTR terhadap Indonesia.