Logo Bloomberg Technoz

Namun, Bendahara Negara mengatakan sistem perpajakan Coretax yang mulai membaik akan mempercepat proses pemeriksaan, keberatan, dan termasuk validasi dari instansi melalui layanan. Sehingga, hal ini membuat dokumentasi menjadi lebih mudah dan proses termasuk restitusi pajak menjadi jauh lebih cepat. 

"Untuk restitusi, kami melakukan secara jauh lebih cepat untuk yang orang pribadi di bawah Rp100 juta sama sekali tidak ada pemeriksaan. Untuk yang lainnya, dengan adanya Coretax kita jauh bisa melakukan pengembalian lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai [PPN] secara otomatis. Ini akan sangat mempengaruhi dari sisi cash flow perusahaan,” kata Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden, Selasa (8/4/2025). 

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga sudah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pajak. Beleid yang ditetapkan pada 9 Mei 2023 itu mengatur penyederhanaan proses restitusi dengan jangka waktu dari semula 12 bulan menjadi hanya 15 hari kerja saja.

(lav)

No more pages