Logo Bloomberg Technoz

BPKP Hitung Korupsi Bakti Kominfo Rugikan Negara Rp8,32 T

Sultan Ibnu Affan
15 May 2023 13:25

Konfrensi pers Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Konfrensi pers Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kiri) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pekara dugaan korupsi paket 1-5 proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) atau korupsi Bakti, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 dan 2022.

Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, dari hasil pendalaman kerugian negara akibat korupsi pada proyek BTS Kominfo ditaksir lebih dari Rp8,32 triliun. 

"Berdasarkan semua yang kami peroleh dan bukti yang kami peroleh, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8, 32 triliun," kata Yusuf dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Dia mengatakan, kerugian negara dalam perkara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber; yaitu biaya penyusunan kajian pendukung tower BTS, mark-up biaya bahan baku pembangunan, dan biaya pembayaran pembangunan tower BTS ini yang hingga kini belum kunjung dibangun.

Dalam kasus ini, Penyidik Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL); mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak (GM); Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev), Yohan Suryanto (YS); Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).