Logo Bloomberg Technoz

Syarat Perpanjang STNK, Tak Perlu BPKB Asli-Fotokopi Lagi

Referensi
09 March 2026 16:23

Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)
Ilustrasi STNK. (Dok. Humas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menyederhanakan syarat perpanjangan STNK tahunan. Kini pemilik kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat melakukan pengesahan STNK tahunan.

Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta mempercepat proses administrasi di kantor Samsat. Namun perlu diperhatikan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan dan khusus di wilayah Jawa Barat.

Perubahan syarat ini membuat proses perpanjangan menjadi lebih praktis. Pemilik kendaraan cukup membawa dokumen utama yang berkaitan langsung dengan identitas pemilik dan kendaraan.

Syarat Perpanjang STNK Tahunan Terbaru


Berdasarkan informasi dari Bapenda Jawa Barat, masyarakat kini tidak perlu lagi menyertakan BPKB ketika melakukan pengesahan STNK tahunan. Hal ini menjadi kabar baik karena sebelumnya dokumen tersebut sering menjadi syarat tambahan yang harus dibawa.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Berikut persyaratan utama untuk melakukan perpanjangan STNK tahunan.

  • STNK asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data kendaraan