Logo Bloomberg Technoz

Hakim Bebaskan Eks Direktur JakTV hingga Pegiat Medsos

Dovana Hasiana
04 March 2026 09:40

Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)
Ilustrasi pengadilan (Envato/FabrikaPhoto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan bebas terhadap tiga terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, yakni perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan perkara suap kepada hakim.

Para terdakwa dimaksud adalah Advokat/Akademisi Junaidi Saibih yang menghadapi dua perkara sekaligus — perkara obstruction of justice (dakwaan tunggal) dan perkara suap kepada hakim. Selanjutnya, Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar dan pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki. Mereka berdua merupakan terdakwa dalam perkara obstruction of justice.

Dalam pertimbangannya, hakim menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa dengan menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebagai landasan konstitusional yang menentukan dalam memeriksa dan memutus perkara ini.


Perlu diketahui, putusan MK tersebut merujuk pada Pasal 21 UU Tipikor yang sebelumnya berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta. 

MK kemudian menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.