Kejaksaan Agung Geledah Rumah Komisioner dan Kantor Ombudsman
Dovana Hasiana
09 March 2026 12:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terhadap kantor Ombudsman Republik Indonesia di Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (09/03/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini.
Dia mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan perkara vonis lepas perkara minyak goreng terhadap tiga korporasi yang berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman kala itu. Selain itu, perkara ini juga berkaitan kasus obstruction of justice terpidana advokat Marcella Santoso.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ujar Anang kepada awak media.
Tak hanya itu, jaksa juga melakukan penggeledahan terhadap rumah salah satu komisioner Ombudsman. Namun, Anang tak menjelaskan siapa nama komisioner yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran, pimpinan Ombudsman terdiri dari Ketua Ombudsman Mokhammad Najih; Wakil Ketua Ombdusman Bobby Hamzar Rafinus. Selanjutnya, tujuh anggota Ombudsman yang terdiri dari Dadan Suparjo Suharmawijaya; Hery Susanto; Indraza Marzuki Rais; Jemsly Hutabarat; Johanes Widijantoro; Robert Na Endi Jaweng; dan Yeka Hendra Fatika.
Sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada advokat Marcella Santoso.































