Logo Bloomberg Technoz

Jangan Sekadar Regulasi Pembatasan Akses Media Sosial 

Merinda Faradianti
09 March 2026 15:19

Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg
Ilustrasi media sosial. Dok: Bloomberg

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menelurkan regulasi turunan PP TUNAS berupa pembatasan umur anak untuk bermedia sosial. Apakah itu cukup?

Menurut Koordinator Gerakan Bijak Bersosmed Enda Nasution, langkah Komdigi harus disertai evaluasi secara efektif. Tujuannya untuk menghasilkan kebijakan yang bagus di masyarakat pengguna medsos.

Enda menekankan bahwa ruang lingkup pembatasan akses ruang digital pada anak di bawah usia 16 tahun bukan hanya sebatas platform media sosial, melainkan juga seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 


“Termasuk di dalamnya game online. Menurut saya, sekarang semua PSE ini harus memiliki fitur yang bisa melakukan verifikasi usia,” ucapnya.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, merupakan kebijakan akses media sosial untuk anak dengan format pembatasan secara bertahap. Platform seperti Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, akan mulai menerapkan aturan Menkomdigi tersebut mulai 28 Maret 2026.

Risiko dan peluang hadir bersamaan di dunia internet, termasuk bahaya pada anak. (Bloomberg)