Komisi III: Polri Hentikan Kasus Nabilah O'brien
Dovana Hasiana
09 March 2026 15:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengatakan perkara selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’brien sudah dihentikan. Informasi ini diterima DPR dari Kepolisian (Polri) tentang pencabutan laporan oleh Nabilah serta pasangan suami-istri Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu.
Dalam kasus ini, Zendhy dan Evi melaporkan Nabilah dengan pasal pencemaran nama baik. Laporan ini merujuk pada konten Nabilah yang menuduh pasangan suami istri tersebut telah melakukan pencurian di resto miliknya. Usai menjadi tersangka, Nabilah balik melaporkan Zendhy dan Evi dengan tuduhan pasal pencurian.
"Komisi III mengirimkan anggotanya juga untuk mengawal proses ini ke Mabes juga kemarin untuk diselesaikan dengan baik. Kedua belah pihak akhirnya mencabut laporan. Jadi tadi posisinya memang dikatakan teman-teman tidak memenuhi unsur ya," ujar Habiburokhman kepada awak media, Senin (09/03/2026).
Hari ini, Komisi III pun menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) soal kasus Nabilah. Dalam kesimpulan,DPR meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik untuk berpedoman ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mengatur tidak seorang pun bisa diminta pertanggungjawaban pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan yang tak terbantahkan.
Kedua, Komisi III DPR menilai Nabilah O'brien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkar nama baik orang lain. Ketiga, Komisi III DPR mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O'brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan.































