Logo Bloomberg Technoz

Cara Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Referensi
09 March 2026 16:19

Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)
Ilustrasi SIM Keliling. (Dok: Korlantas Polri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya habis ternyata tidak selalu harus dibuat dari awal. Dalam situasi tertentu, pemilik SIM yang kedaluwarsa masih dapat melakukan perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru.

Kondisi tersebut biasanya terjadi ketika masa berlaku SIM habis tepat pada hari saat layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas tidak beroperasi. Situasi ini sering terjadi pada hari libur nasional, tanggal merah, atau hari libur yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kondisi seperti itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Korlantas Polri biasanya memberikan dispensasi bagi pemilik SIM. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM tetap melakukan perpanjangan pada hari kerja berikutnya setelah layanan kembali dibuka.


Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat agar tidak dirugikan oleh penutupan layanan yang berada di luar kendali pemohon.

Aturan Hukum yang Mengatur Perpanjangan

Ketentuan mengenai perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya dalam kondisi tertentu telah diatur secara resmi. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.