Logo Bloomberg Technoz

Johnny G Plate di Kasus BTS 4G BAKTI, Kejaksaan: Tunggu Saja

Sultan Ibnu Affan
10 April 2023 17:32

Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)
Kejaksaan Agung RI (Foto via Setkab.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, para penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti baru dan menuntaskan pemeriksaan terhadap para saksi. Dia pun enggan berkomentar tentang peran detil Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan adiknya, Gregorius Alex Plate dalam proyek tersebut.

"Semua masih dalam proses pemeriksaan. Tunggu saja ya, nanti akan kita informasikan," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023). 

Dalam kasus ini, Johnny dan Gregorius sendiri sudah pernah menjalani dua kali pemeriksaan di gedung Bundar, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Bahkan korps Adhyaksa tersebut sudah pernah menerima dari Gregorius uang senilai Rp 534 juta yang diduga berasal dari proyek Bakti.

"Penyidik sampai saat ini masih mengumpulkan alat bukti baru dan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi-saksi," kata Ketut.

Menkominfo Johnny G Plate usai menjalani pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)