Daftar Media Sosial yang Dibatasi Komdigi, Orang Tua Wajib Tahu
Referensi
09 March 2026 16:21

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi anak di ruang digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, aturan baru diterbitkan untuk menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi perlindungan anak di era digital yang semakin kompleks.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah dalam mengatur penggunaan platform digital yang dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak. Kebijakan ini juga menjadi pedoman teknis bagi perusahaan platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak.
Tahapan Implementasi Kebijakan
Pemerintah menetapkan beberapa tahap implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital. Tahapan ini dirancang agar proses transisi berjalan secara bertahap dan dapat diikuti oleh semua pihak yang terlibat.
1. Waktu Mulai Kebijakan
Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, pemerintah akan mulai melakukan penonaktifan akun milik anak yang berusia di bawah 16 tahun.






























