Ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara serta BUMN senilai Rp371 miliar (setara US$22,7 juta).
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Kesehatan BUMN, Ridwan Kamil menilai Indofarma mengalami masalah keuangan akibat inefisiensi yang disebabkan oleh praktik korupsi.
"Selama tujuh tahun terakhir, karyawan Indofarma tidak pernah mendapatkan kenaikan gaji. Selain itu, penetapan tiga tersangka ini semakin memperkuat dugaan adanya korupsi di Indofarma, khususnya pada periode 2020-2023," ujar Kamil.
Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah mengungkapkan dugaan ini kepada Komisi VI DPR RI yang membidangi Perdagangan dan BUMN.
Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Indofarma, mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali melaporkan dugaan korupsi ini kepada Dewan Komisaris Indofarma, Kementerian BUMN, dan Komisi VI DPR RI.
Namun, peringatan tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai hingga akhirnya kasus ini terungkap dan menyeret perusahaan ke dalam krisis.
Dengan putusan bangkrut ini, PT Indofarma Global Medika kini memasuki proses kepailitan, sementara kasus korupsi yang melibatkan induk usahanya terus bergulir.
(ain)


























