Logo Bloomberg Technoz

DPR Resmi Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-undang

Sultan Ibnu Affan
04 April 2023 11:13

Paripurna DPR saat mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Paripurna DPR saat mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi Undang-undang.

Pengundangan Perppu Pemilu tersebut disahkan dalam rapat paripurna ke-20 DPR pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (4/4/2023). Sidang paripurna juga dilakukan secara hybrid yakni onsite dan online.

"Apakah Rancangan Undang Undang tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menjadi undang-undang dapat disetujui? " tanya Ketua DPR Puan Maharani dalam sidang paripurna di gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2023).

Kemudian seluruh fraksi yang hadir dalam forum serempak menjawab, "Setuju" kata anggota yang hadir merespons Puan.

Adapun dalam Paripurna ke-20 kali ini, anggota DPR yang hadir secara fisik berjumlah 43 orang, hadir virtual 155 orang, dan izin sebanyak 157 orang. Jadi jumlah keseluruhan yang hadir sebanyak 345 orang.