Logo Bloomberg Technoz

Susah Cari Orang, Perppu Pemilu Ubah Usia Panwas Jadi 17 Tahun

Ezra Sihite
24 March 2023 14:32

Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)
Ilustrasi penyelenggaraan pemilu/pilkada (Bloomberg/Dimas Ardian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu Pemilu dikeluarkan menyusul adanya daerah otonomi baru di Papua yang harus diakomodir di Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal dari Fraksi PPP mengatakan bahwa dalam perppu ini juga sekalian dibahas tenaga ad hoc pengawas pemilu yang kini akan bisa berusia 17 tahun. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kesulitan mencari petugas pengawas pemilu. Diketahui pada UU sebelumnya diatur minimal panitia pengawas berusia 25 tahun.

"Di samping itu perppu juga mengatur batas usia tenaga ad hoc untuk Bawaslu. Sebagaimana yang kita maklumi selama ini yang diterapkan pada pemilu-pemilu sebelumnya tenaga ad hoc ini minimal umurnya 25 tahun. Faktanya di lapangan kita akan sulit sekali mencari petugas-petugas pengawas itu yang berumur 25 tahun ke atas," kata Syamsurizal sebagaimana dikutip dari video di kanal resmi DPR, Jumat (24/3/2023).

Oleh karena itu DPR kata dia melakukan revisi soal usia tenaga ad hoc Bawaslu tersebut. Bahkan untuk panitia pengawas (panwas) di kecamatan dan kelurahan bisa minimal 17 tahun.

"Nah oleh karena itu kita coba kendurkan sedikit mumpung kita sedang lakukan perubahan UU itu melalui perppu maka UU Nomor 7 itu yang berkaitan dengan batas umur itu diturunkan menjadi 21 tahun. Jadi diberikan sedikit kelonggaran. Untuk tingkat daerah panwas yang di kecamatan dan kelurahan itu diturunkan menjadi 17 tahun," lanjutnya.