Logo Bloomberg Technoz

Perppu Pemilu Siap Diundangkan, Tinggal Paripurna

Sultan Ibnu Affan
16 March 2023 13:30

Suasana rapat Komisi II dengan Mendagri dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dok. Komisi II DPR RI)
Suasana rapat Komisi II dengan Mendagri dan Menkumham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Dok. Komisi II DPR RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seluruh fraksi di Komisi II DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) untuk diundangkan.

Melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada Rabu (15/3/2022), seluruh fraksi Komisi II yang terdiri dari 9 fraksi yakni Golkar, Demokrat, Gerindra, PKB, PDIP, PAN, PKS, Hanura, dan NasDem telah menyetujui pelimpahan perubahan RUU dari pemerintah kepada DPR.

Hal itu dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Ia juga juga menerima langsung berkas RUU Perubahan Pemilu dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Sembilan fraksi yang ada di Komisi II DPR RI, alhamdulillah semua sudah menyetujui dan menerima Perppu tentang Perubahan RUU Pemilu di tingkat satu,” kata Doli dalam rapat tersebut, dikutip melalui kanal resmi Komisi II DPR, Kamis (16/3/2023).

Menurut Doli, persetujuan tersebut diperlukan dengan segera mungkin karena perppu itu dinilai menjadi hal yang mendesak lantaran adanya aturan baru soal pemekaran wilayah Papua. Selain itu, pemekaran tersebut juga akan berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu. Perppu juga perlu disahkan segera agar tak mengganggu tahapan pemilu.