Logo Bloomberg Technoz

Besaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Redaksi
30 April 2024 17:00

Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )
Gedung Bea Cukai ( Dok beacukai.go.id )

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sedang menjadi perhatian di media sosial belakangan ini, sebab terdapat beberapa peristiwa yang menyeret nama institusi di bawah naungan Kementerian Keuangan ini.

Salah satunya adalah kasus sepatu impor seharga Rp10 juta kena bea masuk Rp30 juta, ada juga alat bantu belajar milik Sekolah Luar Biasa (SLB)-A yang tertahan Bea Cukai.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai? 

Pegawai Bea Cukai berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Adapun, Bea Cukai dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Dengan begitu, besaran gaji pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.