Logo Bloomberg Technoz

Purbaya Alihkan Status PPPK Daerah ke Pusat 2027, Anggaran Rp31 T

Ibnu Affan
14 September 2026 12:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, Jumat (14/8/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Pemerintah Pusat mulai awal 2027 mendatang.

Purbaya mengatakan, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp31,1 triliun. Rencananya, pengalihan akan dilakukan secara bertahap hingga selama tiga tahun ke depan.

"Jadi tahun depan, awal Januari, semua pegawai PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp31,1 triliun. mungkin juga lebih," ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Gabungan dengan Komite IV DPD di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026).


Purbaya mengatakan, rencana tersebut menjadi bagian upaya pemerintah untuk mengurangi beban Pemerintah Daerah. Hanya saja, kata dia, rencana ini belum disosialisasikan secara masif kepada daerah.

Pemerintah pusat, kata dia, juga berencana untuk membuat inovative financing untuk daerah lewat PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Hal ini diharapkan tidak akan menganggu pembangunan daerah.