Logo Bloomberg Technoz

Bea Cukai Musnahkan Rokok-Miras Ilegal, Nilai Rp68,8 M

Pramesti Regita Cindy
10 September 2026 13:40

Ilustrasi minuman keras (Miras). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi minuman keras (Miras). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, JakartaKantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung memusnahkan 44,69 juta batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras (miras) ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar Bier Budy Kismulyanto mengatakan total barang ilegal yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai Rp68,88 miliar, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp44,65 miliar.

"Tentunya di balik angka tersebut terdapat upaya bersama, sinergi untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan," kata Bier dalam keterangnnya, Kamis (10/9/2026).

Adapun, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Agustus 2025 sampai dengan Juni 2026 dengan akumulasi hasil penindakan dari kantor wilayah Sumbagbar dan kantor pelayanan Bandar Lampung.

Detailnya, penindakan yang berasal dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar sebanyak 15,27 juta batang rokok ilegal dan 401,5 liter miras ilegal. Sementara dari Bea Cukai Bandar Lampung sebanyak 29,42 juta batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter miras ilegal. 

Dengan modus temuan pelanggaran yang dilakukan berupa rokok polos tanpa pita cukai rokok untuk nantinya dikirimakn ke seluruh wilayah Sumatra melalui Lampung.

"Jadi rokok dari produsen itu nanti akan dikirim ke seluruh Sumatra dan yang ketangkep di Lampung ini rata-rata untuk jalur distribusi. Meskipun juga ada beberapa yang diedarkan atau dipasarkan di Lampung. Tapi ya dari hasil penindakan dan hasil pemeriksaan, pendalaman, semuanya hanya transit atau hanya lewat saja untuk disebarkan di pemasaran yang ada di Sumatra seluruhnya."

Selain pemusnahan tersebut, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat 486 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu hingga awal September 2026. Penindakan tersebut mencakup 47,93 juta batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter miras ilegal.

Serta penindakan narkotika berupa 106,721 kilogram ganja, 176,157 kilogram metamfetamina atau sabu, 5,913 kilogram etomidate, 15.007 butir ekstasi, 3.100 butir psikotropika, serta 2,6 gram ganja sintetis.

"Ke depan tentunya Kanwil Sumatra bagian barat akan terus melakukan kegiatan dan menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan fungsi tentunya dengan bersinergi dengan instansi-instansi yang terkait," jelas Bier. 

Sebagai catatan, pada sisi penerimaan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp2,38 triliun hingga 8 September 2026. Angka tersebut mencapai 101,20% dari target 2026 sebesar Rp2,35 triliun dan tumbuh 47,63% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Realisasi tersebut terdiri atas bea masuk Rp173,996 miliar, bea keluar Rp2,196 triliun, dan cukai Rp6,236 miliar