Logo Bloomberg Technoz

Ramai Kasus Alat Belajar SLB, Bea Cukai Akui Kurangnya Komunikasi

Mis Fransiska Dewi
29 April 2024 16:00

Dirjen Bea dan Cukai, Askolani berbincang dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo . (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani berbincang dengan Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta Gatot S Wibowo . (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengakui kurangnya komunikasi antara Bea Cukai, pihak perusahaan jasa titipan (PJT) yakni DHL express, dan pihak sekolah luar biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional. Ini merupakan respons atas penahanan barang impor untuk alat belajar SLB di Lebak Bulus.

“Jadi ini bukan hal pertama yang kami hadapi. Cuma ini tidak terkomunikasi dengan baik. Jadi SLB, dinas pendidikan, PJT mengakui ini tidak berkomunikasi dengan baik,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers di DHL Express Distribution Center, Tangerang, Banten, Senin (29/4/2024).

Kasus impor barang kiriman berupa alat pembelajaran untuk tuna netra pada SLB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan berawal di tahun 2022. Barang impor tersebut awalnya ditetapkan sebagai barang kiriman dengan nilai di atas US$1.500. DHL Express maupun penerima barang belum menginformasikan kepada Bea Cukai bahwa barang tersebut merupakan barang hibah, sehingga proses penyelesaian barang tersebut terhambat karena perizinannya belum diselesaikan.

“Barang tidak diproses 2022. 2023 barang itu diinfokan lagi ke DHL untuk perbaiki dokumen dan alamatnya tapi komunikasi hanya sampai PJT sebab belum masuk ke ranah bea cukai. Belum selesai 2023, baru 2024 ada yg menyampaikan di medsos padahal barang itu tidak di bea cukai barang itu di PJT dan disimpan di gudang DHL,” tambah Askolani.

DJBC, kata Askolani, telah mengupayakan pengeluaran barang tersebut dengan memberikan fasilitas pembebasan fiskal mengacu pada PMK 200/PMK.04/2019. DJBC juga telah menginformasikan terkait dokumen yang dibutuhkan pihak SLB untuk pengeluaran barang tersebut.