Menkeu Ubah Desain Pita Cukai, Tak Lagi Gunakan Hologram Sekuriti
Redaksi
27 August 2026 18:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengubah bentuk, spefisikasi, dan desain pita cukai pada 2027. Pita cukai terbaru tak lagi menggunakan spesifikasi hologram sekuriti seperti yang digunakan sebelumnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut berbunyi bahwa pita cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.
"Spesifikasi pita cukai minimal berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti," demikian tercantum dalam beleid terbaru, dikutip Kamis (27/8/2026).
Padahal, dalam aturan sebelumnya berbunyi, spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti.































