Logo Bloomberg Technoz

Berakhir 31 Maret, Ini Daftar Harta yang Harus Dilapor pada SPT

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 March 2024 17:30

Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)
Ilustrasi pelaporan SPT. (Dok.Relawan Pajak DJP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 akan memasuki batas akhir pelaporannya, yakni pada 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 31 April 2024 untuk WP badan. Terdapat beberapa kode harta yang harus diisi oleh WP dengan kode harta yang dimilikinya.

Kode harta terbagi menjadi beberapa bagian, yakni kas dan setara kas, piutang dan persedian, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, harta tidak bergerak, hingga harta tidak berwujud.

Saat mengisi SPT baik secara online melalui e-Filling daftar harta yang pada tahun pelaporan sebelumnya akan tersimpan. Oleh karena itu, para WP dapat menggunakan daftar harta yang lama dan bisa menyesuaikannya jika terdapat perubahan data.

Masing-masing kategori harta tersebut memiliki tiga digit angka yang disebut sebagai kode harta. Berikut ini daftar lengkap kode harta yang nantinya harus dilaporkan dalam SPT:

Kas dan Setara Kas: