Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Ingatkan Warga RI Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Pramesti Regita Cindy
23 March 2024 13:30

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ingatkan pentingnya melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 sesuai batas waktu yang telah ditentukan. 

Dalam imbauannya, bendahara negara tersebut mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 jatuh pada tanggal 31 Maret 2024, dan proses pelaporannya dapat dilakukan secara elektronik.

"Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak," ujar Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, dikutip Sabtu (23/3/2024)

Sri Mulyani juga mengkonfirmasi bahwa hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, yang mengalami peningkatan sebesar 7,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam [Kamis] adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk," jelasnya.