Ditjen Pajak Libatkan Babinsa Awasi Wajib Pajak, Ini Detailnya
Redaksi
21 July 2026 09:38

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menunjuk Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinsa/Bhabinkamtibnas) untuk membangun jejaring informasi dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan.
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang diterbitkan Ditjen Pajak pada 15 Juli 2026 lalu.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, dengan penerapan sistem penilaian sendiri atau self assessment perpajakan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Tujuannya, untuk mewujudkan kepatuhan yang berkesinambungan.
Pengawasan kepatuhan Wajib Pajak merupakan salah satu fungsi utama Ditjen Pajak. Pengawasan dilaksanakan terhadap Wajib Pajak, baik yang telah maupun yang belum terdaftar, terdiri atas: 1. pengawasan Wajib Pajak terdaftar; 2. pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan 3. pengawasan wilayah.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian tercantum dalam surat edaran Ditjen Pajak.
































