Tak Setor PPN Rp3 Miliar, Dirut Konsultan Tambang Jadi Tersangka
Redaksi
13 September 2026 20:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial ADW selaku Direktur utama PT GR beserta barang bukti tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan dilakukan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9/2026). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
"PT GR Ini merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga," demikian tercantum dalam siaran pers, Minggu (13/9/2026).
Tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai Desember 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.






























