Logo Bloomberg Technoz

Ini Sanksi Tidak Lapor SPT, Ada Denda hingga Pidana

Azura Yumna Ramadani Purnama
27 March 2024 15:00

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan batas pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2024 adalah 31 Maret 2024 untuk wajib pajak (WP) orang pribadi, sedangkan untuk WP perusahaan pada 30 April 2024.

Bagi para WP yang belum melaporkan SPT sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka terdapat beberapa sanksi yang bisa dikenakan terhadap para WP tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dijelaskan, terdapat denda keterlambatan apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

Dalam Pasal 7 beleid itu disebut, sanksi administrasi  yang dimaksud berupa denda sebesar Rp500.000 untuk  untuk SPT masa pajak pertambahan nilai, Rp100.000 untuk SPT masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000 untuk SPT pajak penghasilan WP badan, serta sebesar Rp100.000 untuk SPT tahunan Pajak penghasilan WP orang pribadi.

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4),” tulis beleid itu.