Mulai Juli 2026, Seluruh Administrasi Pajak Dilakukan via Coretax
Mis Fransiska Dewi
13 July 2026 20:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto menyampaikan seluruh proses administrasi perpajakan mulai Juli 2026 akan dilakukan melalui sistem Coretax, untuk menjangkau lebih luas perpajakan di Indonesia.
"Mulai Juli ini, Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Jadi semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan banding gradually hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax," kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Bimo menjelaskan penerapan penuh Coretax diharapkan dapat meningkatkan tata kelola sekaligus memperkuat kepercayaan wajib pajak terhadap administrasi perpajakan.
Sebab, selama ini sejumlah kertas kerja perpajakan masih dapat dibawa dan dikerjakan di perangkat pribadi di luar sistem sehingga aspek tata kelolanya belum sepenuhnya terjaga.
"Untuk menegakkan trust kepada wajib pajak juga, kondisi yang selama ini bertahun-tahun kertas kerja itu bisa dibawa di laptop, bisa dibawa di tablet, bisa dibawa di handphone, bisa dikerjakan di luar sistem Coretax yang governance-nya tentu tidak bisa terjaga. Hari ini kita mulai secara bertahap akan masuk dan hanya bisa dilakukan di Coretax," jelas Bimo.





























