Logo Bloomberg Technoz

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah juga mengatakan, THR juga diberikan kepada pekerja kontrak dan pekerja lepas; atau PWKT. Pemerintah pun sudah mengatur mekanisme penghitungan besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan.

Pekerja lepas, termasuk ojol dan kurir paket, yang sudah bekerja secara terus menerus lebih dari 12 bulan makan berhak untuk menerima THR sebesar penghasilan satu bulan. Besaran penghasilan ini dihitung dengan merujuk pada rata-rata penghasilan pekerja tersebut dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri 2024.

Sedangkan pekerja lepas yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka besaran penghasilan satu bulannya dihitung dari rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

(fik/frg)

No more pages