Logo Bloomberg Technoz

Kemenaker Sebut Ojol dan Kurir Paket Wajib Dapat THR

Muhammad Fikri
18 March 2024 17:32

Ilustrasi GoTo Gojek Tokopedia. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi GoTo Gojek Tokopedia. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. 

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga meminta perusahaan aplikasi daring untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket. 

"[Ojol dan kurir paket] Masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, Kemenaker sudah menjalin komunikasi dengan direksi dan manajemen perusahaan platform digital. Pemerintah secara tegas sudah meminta perusahaan-perusahaan startup tersebut untuk membayarkan THR kepada para pengemudi ojol dan kurir; meski berstatus mitra.

"Harus dibayarkan THRnya," kata Indah.